Gunakan Plastik Sekali Pakai, DLH Gianyar Dikritik Saat Lomba Peduli Lingkungan

Struktur Organisasi

Baru-baru ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar telah mendapatkan sorotan publik setelah penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan menjadi viral di media sosial.

Meskipun kompetisi tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari, foto-foto yang beredar menunjukkan bahwa peserta masih menggunakan botol minum plastik sekali pakai. Ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik di lingkungan kita.

Fenomena ini telah memicu kritik karena bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam semua aktivitas pemerintahan, termasuk rapat dan acara seremonial, telah diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Selain itu, surat yang berisi imbauan serupa juga telah disampaikan oleh Pj. Gubernur Bali kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Surat Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik di Bali. Dalam surat tersebut, semua perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah diminta untuk tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai tentang pentingnya membawa tumbler pribadi.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menanggapi kejadian ini dengan kesedihan. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadi teladan dalam mengurangi sampah plastik dan memulai upaya pengelolaan yang lebih baik.